Kdrt Penjara Berapa Tahun

Kdrt Penjara Berapa Tahun

Verifying that you are not a robot...

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.

Baca juga: Pisau milik Kuat jadi barang bukti rekonstruksi di rumah dinas Sambo

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ricky Rizal sebut Kuat Ma'ruf sempat bawa pisau dan kejar Brigadir JBaca juga: Jaksa sebut Kuat Ma'ruf siapkan pisau dalam pembunuhan Brigadir J

Pewarta: Putu Indah SavitriEditor: Fransiska Ninditya Copyright © ANTARA 2023

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang Vanessa Angel, dalam kasus kecelakaan maut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin 11 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

Tubagus Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.Baca juga: Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Akui Main HP dan Ngebut hingga 120 Km/Jam

SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?

Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.

Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.

Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.

Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.

Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.

"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."

Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?

Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.

Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Judi online menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia. Kemajuan teknologi serta akses internet yang mudah membuat praktik perjudian online semakin subur di berbagai kalangan. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa, banyak yang tergoda untuk mencoba peruntungan dalam permainan ini.

Namun, perlu diketahui bahwa perjudian, baik secara langsung maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana berat. Tidak sedikit pula pelaku yang telah ditindak oleh aparat hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Lantas, apa saja hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku judi online? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui rincian sanksi yang diterapkan berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Riaumandiri.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, dalam sidang yang digelar Kamis (12/12).

Hakim menyatakan Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum menjatuhkan amar putusan, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya, Renti Marningsih (46), meninggal dunia, dan menyebabkan kerusakan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban,

"Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat," ujar Hakim Ketua, Hendah Karmila.

Marisa juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine saat kejadian. Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban menjadi poin tambahan yang memberatkan.

Sementara hal meringankan, terdakwa Marisa dinilai hakim bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban.

"Menyatakan terdakwa Marisa Putri alias Marisa binti Edi Ujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan pada kendaraan," kata Hakim Ketua Hendah di ruang sidang Prof R Soebroto.

"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun," tambah hakim Hendah.

Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun terhitung sejak Marisa Putri selesai menjalani masa hukuman.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Atas putusan itu, baik Marisa maupun JPU menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dalam waktu dekat, Jaksa akan mengeksekusi Marisa Putri.

Sementara itu, dari surat dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana terungkap, Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. Sekitar 90 kilometer perjam.

Surat dakwaan itu dibacakan JPU lainnya, Jefri Armando Pohan pada sidang yang digelar pada Kamis (24/10) lalu. JPU mengatakan, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8), yakni bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTv Furaya Hotel Kota Pekanbaru.

Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT 007 / RW 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dia mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa Putri yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.

Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.

Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin.