Calon Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia Tahun 2024

Calon Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia Tahun 2024

Profil Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan satu dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berlaga pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Sebagai informasi, Prabowo Subianto Djojohadikusumo lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951. Laki-laki berusia 72 tahun ini lahir dari pasangan Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Marie Sigar.

Prabowo menyelesaikan pendidikan menengahnya di Victoria Institution di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia lantas melanjutkan studi di Zurich International School di Zurich, Swiss, serta The American School di London, Inggris, pada 1969.

Kini, Prabowo dipercaya oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju sejak Oktober 2019.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.

Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, diawali dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara KPU No.252/PL.01.9-BA/05/2024 oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu.

Selain itu, Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengumpulkan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

b. Muhaimin Iskandar (Calon Wakil Presiden)

c. Ganjar Pranowo  (Calon Presiden)

f. Gibran Rakabuming (Calon Wakil Presiden)

Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Keputusan KPU tertuang dalam nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

Profil Wakil Presiden RI Terpilih Gibran Rakabuming

Gibran Rakabuming Raka lahir di Surakarta, 1 Oktober 1987. Putra sulung Presiden Joko Widodo dan Iriana itu saat ini berusia 36 tahun. Gibran memulai pendidikan sekolah dasarnya di SD Negeri Mangkubumen Kidul Surakarta.

Kemudian, ia melanjutkan studi ke SMP Negeri 1 Surakarta. Pendidikan SMA ditempuh Gibran tahun 2002 di Orchid Park Secondary School di Singapura. Setelahnya, ia melanjutkan kuliah di Management Development Institute of Singapore pada 2007.

Sebagai informasi, Gibran meraih kesuksesan di politik dengan menang telak di Pilkada Surakarta, mengantongi 86,5 persen suara. Ia dan Teguh pun dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021. Jabatan Wali Kota Surakarta masih Gibran emban hingga saat ini.

Oleh: Dimas Subekti, S.I.P.,M.I.P

Pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 telah ditetapkan, namun semuanya belum terlihat sebagai sebuah solusi.

Pemilu 2024, akan diikuti oleh tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, nomor urutt 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketiga pasangan calon ini sudah mulai berkampanye terhitung pada tanggal 28 november 2023. Tahapan ini menjadi penting untuk pasangan calon untuk dapat menaikan elektabilitasnya.

Lebih lanjut, sebagai sebuah produk, tagline dari ketiga calon tersebut pun telah di sebarkan baik melalui tim sukses maupun pasangan calon tersebut.

Sejauh ini dapat teridentifikasi bahwa pasangan calon nomor urut 1 dan 2 lebih pada menyebarkan narasi atau mengidentikan dengan kata keberlanjutan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Terkhusus dengan pasangan nomor 2 yang notabene calon wakil presiden nya merupakan anak dari presiden Joko Widodo, maka sangat kental sekali rasa melanjutkan dan bahkan masalah yang menyelimutinya adalah dinasti politik atau secara ekstrim dapat disebut dengan jaringan politik keluarga.

Begitujuga dengan nomor urut 1 yang partai politik pengusungnya merupakan rumah dari presiden Joko Widodo setidaknya sejak menjadi walikota Solo beberapa tahun silam hingga menjadi presiden dua periode.

Namun yang menjadi paradoks, partai politiknya hari ini seolah-olah menyerang produk yang diciptakanya sendiri melalui lontaran kritik tajam dari beberapa kader maupun elite.

Maka, ini menjadi kegamangan tersendiri terkait konsistensi tagline yang akan dilekatkan oleh pasangan calon nomor urut 1 tersebut.

Lebih lanjut, yang nampak sedikit terlihat kontras adalah pasangan nomor urut 3 yang secara jelas menyampaikan bahwa tagline yang di bawa nya adalah perubahan.

sehingga, secara otomatis ide yang di sebarkan oleh pasangan calon ini harapanya menjadi antitesa dari pemerintahan presiden Joko Widodo hari ini.

Namun, pasangan calon ini juga memiliki paradoksnya sendiri yaitu partai pengusung pasangan calon ini merupakan bagian dari pemerintahan presiden Joko Widodo selama dua periode.

Begitupun dengan calon wakil presidenya bersama dengan partai yang diketuainya yang juga merupakan bagian dari kabinet Indonesia maju jilid I maupun II.

Secara logika memang menjadi sangat absurd dengan ide yang mereka sampaikan tersebut, bahwa ide yang mereka sebarkan ini secara otomatis mengkritik hasil dari diri sendiri.

Lebih lanjut, secara sederhana, penulis menawarkan kepada masyarakat sebagai pemilih 2024 untuk melalui setidaknya dua tahapan dalam menentukan pilihanya. Dua tahapan tersebut, pertama seleksi etik dan logika kemudian kedua seleksi gagasan.

Meskipun, menurut  Burhaduin Muhtadi dalam sebuah artikelnya yang berjudul “politik identitas dan mitos pemilih rasiona” yang menjelaskan bahwa perilaku memilih merupakan gejala yang kompleks, keputusan memilih ditentukan oleh banyak faktor Tentu naif berharap kontestasi elektoral kita akan sepi dari mobilisasi politik identitas berbasis isu-isu abad pertengahan.

Namun, tahapan tersebut setidaknya dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk lebih mengedepankan rasionalitas dan kualitas dalam memilih sebagai upaya menciptakan pemimpin yang solutif.

Maka sebetulnya, apabila mengacu dengan apa yang dibicarakan sebelumnya, ketiga pasangan calon ini perlu di persoalkan pada sisi seleksi etik dan logika terlebih dahulu, hal ini berkaitan dengan darimana dan bagaimana mereka di calonkan.

Point ini menjadi penting untuk mendisplinkan politik Indonesia, sebab secara tajam dapat dikatakan bahwa proses politik elektoral hari-hari ini melunturkan prinsip etik dan logika tersebut.

Pemikiran pragmatisme dan kepentingan elite terlihat dikedepankan secara lebih nyata.

Hal ini menjadi sangat miris, sebab cita-cita untuk menjadi matang sebagai sebuah negara demokrasi masih jauh dari harapan ketika etik dan logika publik masih dicederai oleh para  elite politik.

*Penulis Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi

Indonesiabaik.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia juga akan disertai dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Tahun depan, proses Pilpres tersebut akan melibatkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bersaing untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

d. Mahfud MD (Calon Wakil Presiden)

a. Anies Baswedan (Calon Presiden)

Daftar harga foto presiden wakil presiden terbaru Desember 2024

Bingkai Foto Presiden dan Wakil Presiden

Set POSTER FOTO Presiden Prabowo Wakil Presiden Gibran Poster Presiden 2024 24x33 cm

Pigura Foto Bingkai Foto Presiden Wakil Dan Garuda A4 21x30 cm

Foto Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia 2019 - 2024 Jokowi Maruf Amin Ukuran Kecil Poster Presiden

Foto Poster Presiden & Wakil Presiden 2019-2024 ukuran besar 35x50 terbaru

Foto Presiden Wakil Presiden Resmi Terbaru Set Garuda U3-GC Pigura A4

Bingkai Pigura Frame Foto Presiden & Wakil 25x35 cm - Patung Garuda 25x25

Bingkai Pigura Frame Foto Presiden dan Wakil 35x50 cm

Foto Presiden Wakil Presiden Terbaru Resmi Setneg dan Garuda Pigura A4

Bingkai Foto Presiden Wakil Presiden Garuda Pancasila Ukuran 30 cm x 40 cm

Usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Namun, perlu mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada MK.

Belakangan ini muncul isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan pemakzulan tersebut. Lantas apa itu pemakzulan?

Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan merupakan kata khusus yang digunakan bagi presiden dan wakil presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Pemakzulan hadir karena salah satu fitur dari sistem presidensial. Adanya pengaturan pemakzulan merupakan konsekuensi logis apabila suatu negara ingin memperkuat sistem presidensial. Sebelum amandemen, Indonesia tidak memiliki mekanisme yang cukup jelas perihal memakzulkan presiden di tengah masa jabatannya.

Pemakzulan presiden ditentukan oleh suara mayoritas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian menjadi masalah karena pemakzulan presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya. Padahal perlu diperhatikan, dalam mekanisme pemakzulan terdapat proses hukum dan proses politik.

Kemudian dinyatakan pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.